#semangatpagisahabatintegritasjogja
Master Aniek Juliarini dari PAKSIJI menjadi narasumber pada Pelatihan Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa di Bapelkes (Balai Pelatihan Kesehatan DIY ) pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Peserta pelatihan terdiri dari 30 orang perawat dari Puskesmas di 5 Kab/Kota di DIY.
Pada kesempatan tersebut, pihak Bapelkes mengucapkan terima kasih kepada Pak Siji DIY yang telah bekerjasama dengan baik, dengan memenuhi setiap permintaan narasumber untuk Bapelkes DIY. Narasumber juga memperkenalkan Forum PAKSIJI kepada para peserta pelatihan dan mempersilakan jika ada yang akan bergabung menjadi Penyuluh Antikorupsi. Begitu juga jika memerlukan narasumber Antikorupsi atau ZI/WBK bagi kantornya masing-masing, PAKSIJI DIY siap memfasilitasi dengan memaksimalkan peran dari anggota PAKSIJI yang terdiri dari Penyuluh Anti Korupsi dengan berbagai disiplin ilmu.
Penyuluh Antikorupsi (Paksi) adalah bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan orang-orang sembarangan, para Paksi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan/atau Ahli Pembangun Integritas.
Proses uji kompetensi yang melahirkan Paksi digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK melalui proses anatara lain melalui aclc KPK https://aclc.kpk.go.id/ . Sertifikasi ini telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui uji kompetensi ini, para Paksi dipastikan memenuhi SKKNI untuk memberikan penyuluhan nilai-nilai antikorupsi dan integritas kepada masyarakat.


