Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY


Master Yudi Ismono dari PAKSIJI DIY berkesempatan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti Korupsi ” Pengendalian Gratifikasi” bagi Pegawai di lingkungan Instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY.


Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 30-31 Mei 2024 bertempat di Gedung Unit 8 Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta.

Kegiatan selama 2 hari ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari unsur-unsur bidang bagian dan Pelayanan Pajak Daerah di lingkungan BPKA DIY .

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang salah satunya adalah Master Yudi Ismono dari PAK SIJI yang kebetulan juga menjabat sebagai Kepala Biro PIWPP Setda DIY dan sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemda DIY.

Master Yudi dalam materinya mengajak dan mengingatkan kepada semua peserta agar mengedepankan dan menjaga integritas diri dalam bekerja terlebih lagi dalam posisi sebagai pemberi layanan publik. Kepekaan diri untuk memahami dan mengetahui larangan-larangan yang harus dipatuhi ketika menjalankan fungsi sebagai ASN BPKA DIY untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagai konsekuensi sebagai aparatur negara. Kepatuhan ini menjadi penting untuk ditanamkan pada setiap ASN untuk menciptakan obyektivitas pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

Setiap peserta harus memahami bentuk-bentuk korupsi. Dengan demikian akan dimungkinkan praktik-praktik korupsi yg terjadi selama ini di lingkungan birokrasi akan semakin dapat dikendalikan untuk bisa zero corruption.

Pada kesempatan yg sama, Master Yudi juga mengajak semua peserta untuk menjadikan perilaku-perilaku anti korupsi sebagai budaya kerja yang baik. Bekerja dengan jujur dan mengedepankan integritas diri yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Isi Pelatihan di Balai Pelatihan Kesehatan DIY, Master Ulis dari PAKSIJI DIY sampaikan materi Antikorupsi

Master Ulis Sulistianto bersama para peserta pelatihan

ada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Master Ulis Sulistiyanto menyampaikan Materi anti korupsi.
Pembelajaran anti korupsi disampaikan pada pelatihan bagi pelatih pelatihan dasar kader posyandu angkatan IV tahun 2024 di Balai Pelatihan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, materi yang sampaikan antara lain terdiri dari :

  1. Nilai-nilai Anti Korupsi
  2. Integritas
  3. Semangat Menumbuhkembangkan Antikorupsi dan pengetahuan Anti Korupsi
  4. Dampak Korupsi
    Peserta pelatihan berjumlah 30 orang terdiri ASN tenaga kesehatan Kabupaten Sleman, pembelajaran dimulai dengan membangun suasana yang menyenangkan dilanjutkan dengan penyampian materi dan diskusi tanya jawab, diakhiri dengan komitmen bersama untuk mencegah tindakan korupsi di instansinya masing-masing.
Master Ulis Sulistianto menyampaikan materi Anti Korupsi

Persiapkan Desa dan Kabupaten/Kota Antikorupsi , PAKSIJI bersama Inspektorat DIY selenggarakan workshop

Forum Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (Forum PAK SIJI DIY)  bersama dengan Inspektorat Provinsi DIY menyelenggarakan Work Shop dan koordinasi penguatan program antikorupsi dengan tema Menegakkan Integritas untuk Mewujudkan Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota Antikorupsi. Forum PAKSIJI adalah komunitas tempat bergabungnya PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi) tersertifikasi KPK yang bertempat tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Para PAKSI ini berasal dari berbagai profesi, mereka telah dididik oleh KPK untuk menjadi relawan yang menyebarluaskan semangat antikorupsi  ke seluruh penjuru negeri.

Kegiatan workshop ini  diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi yang terkait. Dilaksanakan pada Rabu, 29 Mei 2024 bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi DIY.  Kegiatan dihadiri 75 peserta berupa perangkat desa dan juga perwakilan berbagai instansi terkait.

Sebagai keynote speaker adalah Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S. Pt. M. Acc. Setiadi menyampaikan tentang latar belakang dan kepentingan adanya Desa dan Kabupaten/kota anti korupsi.  Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyeleksi dan mengirimkan Kabupaten Kulonprogo sebagai kabupaten anti korupsi. Sehingga oleh KPK telah dipilih 4 percontohan Kabupaten Anti korupsi di Indonesia. 4 Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten/Kota antikorupsi harus memenuhi 6 komponen kriteria penilaian yaitu Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Sambutan disampaikan oleh Ketua Forum PAKSIJI DIY (Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa)  Dr Totok Suharto, ST, M. SI. Dalam sambutannya Totok menyampaikan bahwa workshop ini merupakan kolaborasi Forum Penyuluh Antikorupsi dengan Inspektorat DIY dalam menumbuhkembangkan semangat mewujudkan Pemerintahan Daerah, Desa, Kalurahan Antikorupsi

Kegiatan diisi oleh 3 narasumber yaitu  Eko Suhargono,  SIP purnakarya dari Dinas Sosial Kab Sleman, Dr Sumaryati. SH, M. Hum. Dosen Universitas Ahmad Dahlan, dan juga Hartana, SH, MH dari Inspektorat Kab Bantul. Semua narasumber adalah juga Penyuluh Antikorupsi dari PAKSIJI DIY.  Kegiatan dihadiri 75 peserta berupa perangkat desa dan juga perwakilan berbagai instansi terkait.

Dalam paparannya Eko Suhargono menyampaikan mengapa integritas penting bagi ASN , bagi organisasi,  dan juga bagi pelayanan publik. Sedangkan Sumaryati menyampaikan mengenai bagaimana kriteria desa anti korupsi dan juga kabupaten/kota antikorupsi.  Selain itu juga menyampaikan berbagai hal lain antaranya mengenai korupsi kebijakan  dan etika birokratis. Hartana menyoroti dari sudut pandang hukum. Aspek hukum dalam menegakkan integritas untuk mewujudkan desa dan  pemerintah kab/kota antikorupsi. (nrs)