Oleh: M. Fatchul Arifin
Penyuluh Anti Korupsi – Nomor PAK : PAK. 915.1.00144 2018

Melalui Seni & Budaya (20-11-2021)
Pengantar
Pada saat perkembangan dinamika pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, yang saat sekarang sedemikian dinamisnya, maka integritas sebagai suatu nilai sikap akan tetap menjadi issue pada kehidupan organisasi publik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata integritas didefinisikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan kejujuran. Semengara Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017, integritas didefinisakan sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya. Batasan pengertian yang ada tersebut secara jelas menegaskan pentingnya integritas dalam rangka pencapaian visi misi dan tujuan organisasi publik. Berkenaan dengan strategi pemberantasan korupsi, integritas sebagai suatu nilai teridentifikasi dalam nilai sikap integritas anti korupsi, yaitu : JUJUR, MANDIRI, TANGGUNG JAWAB, BERANI, SEDERHANA, PEDULI, DISIPLIN, ADIL, KERJA KERAS (JuMaT BerSePeDA KK).

dengan Akronim Jumat Bersepeda KK (KPK RI)
Beberapa tulisan, paparan, bahasan telah banyak dijumpai menyampaikan tentang tema ‘integritas’, namun penulis belum banyak menjumpai yang secara konkrit menyajikan penerapan atau “cara” membangun atau menguatkan atau menumbuhkembangkan dalam suatu organisasi, khususnya organisasi publik, yang dalam tulisan ini akan disajikan tinjauan ‘pendekatan dan cara membangun’ nilai pada organisasi publik.
Pentingnya perhatian terhadap integritas pada organisasi publik menjadi urgen mengingat bahwa subyek dari organisasi publik adalah Aparatur Sipil Negara yang menurut UU ASN 2023 mempunyai fungsi sebagai fungsi sebagai Perencana, Pelaksana, Pengawas, Pemberi pelayanan publik, Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa ( dalam UU ASN 2023 fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa). Untuk penyelenggaraan fungsi sebagaimana ditentunkan UU tersebut mutlak diperlukan ASN yang berintegritas guna terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme. (UU Nomor 28 Tahun 1999).(Berkenaan dengan ASN dan budaya kerja anti korupsi disajikan pada tulisan lain tentang core value BerAKHLAK dan Anti Korupsi).
Pendekatan dalam Membangun Nilai
Pendekatan dalam konteks ini diartikan sebagai ‘sudut pandang metode untuk mencapai tujuan’, yang dalam rangka membangun nilai sikap integritas anti korupsi (JuMaT BerSePeDA KK), dikategorikan dalam beberapa pendekatan, yaitu:
- Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang nilai-nilai integritas sehingga menjadi bagian dari budaya yang tumbuh dan berkembang secara internal dalam diri ASN. Dalam kehidupan organisasi di masyarakat dapat dilakukan misalnya dengan memasukkan sebagai bagianpengembangan budaya kerja, etos kerja, dll.
- Pendekatan edukatif dilakukan pada lingkungan pembelajaran, baik formal , informal, nonformal, insersi pada materi atau proses pembelajaran yang ada.
- Pendekatan struktural
Pendekatan Struktural, dilakukan melalui jalur yang resmi / sistemik/ aplikatif _ diakui dalam tatanan/ prosedur/ mekanisme tertentu, yang ada di masyarakat/ lingkungan organisasi publik/ kepemerintahan maupun non government.

- Pendekatan normatif dengan pemahaman bahwa segala penyimpangan norma dalam bentuk apapun akan mendapat ‘balasan’ yang sesuai atau harus diikuti dengan sanksi yang tegas (enforcement) atau penegakan norma. Pada sisi lain juga paralel dengan memberi ‘hadiah’ atau kemudahan apabila sesuai dengan norma yang diakui dalam tatanan/ hal dianggap berjasa (ada prosedur/ mekanisme punishment dan reward). Catatan: Norma hukum/ kepatutan positif harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek pembinaan dan/atau pelajaran bagi pelaku yang tidak sesuai sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain dan pada sisi yang lain dapat mendorong untuk berlaku positif”.
Cara Membangun Nilai Integritas Anti Korupsi JuMaT BerSePeDA KK
Beberapa cara dapat dilakukan oleh subyek organisasi publik untuk membangun nilai sikap integritas anti kosupsi, dengan bertumpu pada pendekatan seperti tersebut sebelumnya sebagai tujuan tindakan. Pendekatan yang menjadi dasar tujuan tindakan sebagai cara membangun, pada dasarnya dapat dipetakan secara sendiri sendiri ataupun secara paralel. Dalam arti bahwa suatu tindakan sebagai cara membangun dapat berkenaan dengan satu pendekatan ataupun dalam rangka beberapa pendekatan. Hal ini juga berlaku pada Cara Membangun, dalam arti bahwa tindakan yang dilakukan sebagai cara membangun nilai integritas, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun paralel dengan cara yang lain. Adapun cara membangun nilai integritas anti korupsi dapat dilakukan sebagai berikut:
- Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi. (-> pendekatan kultural)
Dapat dilakukan secara Langsung ataupun Tidak langsung (melalui media);
Formal ataupun Nonformal,
Misalnya dengan cara : briefing, bintek, sosialisasi, workshop, dll, penyampaian melaui apel pagi, pemahaman oleh Ketua Tim, Koordinator, dll.
Melalui : Ngopi bareng , angkringan, game, dongeng, outbound, lagu, puisi, pantun, tembang, dll Posting harian medsos, radio, podcast, video/audio di ruang tertentu, di tempat strategis, poster, banner, quote di medsos dll.

- Pembiasaan/ Habituasi (suatu momentum tertentu / berkala yang — dinilai, dievaluas).. (gerakan2: jumat berkah, memisahkan sampah, warung kejujuran, dll). Penerapan sistem tertentu atau aplikasi yang otomatis.
- Simbolisasi, pin, Hastag, foto dinding, bendera, yel, seragam, emoji, stiker, simbolisasi lainnya,– di lombakan dll yang kesemuanya berkenaan dengan nilai-nilai anti korupsi.
- Keteladanan_ yang ditunjukkan oleh semua kalangan pada semua level kepemimpinan pada penerapan nilai integritas anti korupsi dalam kehidupan organisasi publik sehari-hari. Keteladanan pada konteks tertentu akan dapat menjadi cara penanaman nilai yang efektif karena dapat langsung dilihat dan dicontoh oleh orang lain.
Pada praktek dalam organisasi publik, penerapan tindakan cara-cara membangun nilai anti korupsi tersebut dapat dilakukan secara paralel dengan penguatan melalui :
- penguatan ‘resmi’ misal melalui Instruksi/ Edaran/ Surat, dll (->pendekatan struktural);
- memasukkan/ menginsersi pada proses ‘pembelajaran’/ evaluasi/ pembimbingan/ pembinaan, dll (-> pendekatan edukatif);
- memberikan semacam ‘hadiah’/ kemudahan/ insentif tertentu, dll untuk yang dapat dikategorikan sebagai profil penerapan nilai nilai (-> pendekatan normatif).
Penutup
Kiranya tulisan ini dapat menjadi bahan bagi para penyuluh anti korupsi dalam menyusun materi penyuluhan ataupun bagi setiap ASN yang komitmen dalam membangun nilai-nilai anti korupsi. Akhir kata, Jangan membenarkan yang biasa dilakukan tetapi tidak benar TETAPI Biasakanlah melakukan yang benar.


