Penyuluh Antikorupsi, Jalan tak Bertepi

Aniek Juliarini*)

Jalan kenabian. Itulah frasa yang sering digunakan master Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK saat menyebut Penyuluh Antikorupsi (Paksi). Tentu bukan bermaksud untuk ingin menyamai Nabi. Namun sedikit mencontoh semangat nabi semoga menjadi pemandu hati, mencegah kemungkaran mengajak pada  kebaikan.

Demikianlah antara lain yang nampak dari semangat 370-an orang Paksi yang hadir pada Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Tapaksiapi) 2024 di hotel Royal Kuningan, Jakarta. Rangkaian acara Hakordia 2024 KPK RI yang dihelat tanggal 9 sd 11 Desember 2024 itu, sampai kini masih menyisakan semangat, kenangan, dan harapan diantara para Paksiapi di seantero negeri.

Semangat.

Wajah-wajah cerah ceria dan gembira para pemakai rompi biru telah nampak bahkan sejak sebelum keberangkatan pasukan dari lokasinya masing-masing. Sejak pendaftaran peserta Tapaksiapi 2024 dibuka, meledaklah gegap gempita para pejuang àntikorupsi ini berusaha untuk bisa masuk dalam daftar peserta.  Jumlah peserta Tapaksiapi 2024 yang akan diundang KPK ini memang terbatas, sehingga masuk dalam deretan daftar Paksi yang diundang KPK sangatlah menggembiarak.  Setidaknya, suasana itulah yang tertangkap dari perbincangan di berbagai media WAG forum dan komunitas Paksi. Banyak Paksi yang akhirnya cukup kecewa karena tidak bisa berangkat karena minimnya kuota, hanya maksimal 5 orang per-forum.

Semangat untuk berangkat. Mereka tak peduli meski harus biaya sendiri untuk bisa hadir  ke Gedung kebanggaan, Gedung Merah Putih.  Inilah salah satu kehebatan dan loyalitas para penempuh jalan kenabian itu.  Semangat api birunya tak terhenti.

Pada H-1 berbondong-bondong rombongan dari 38 forum provinsi di seluruh wilayah NKRI mengirim swafoto dan berita akan keberangkatannya. Pesawat terbang dari ujung utara Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi, pun Maluku. Kapal pun turut mengantar para Paksi. Kereta membawa si rompi biru dari pulau Jawa, hingga Wush yang mengantar pasukan dari tlatah Sunda. Hotel Royal Kuningan Jakarta yang semula biasa biasa saja, seketika riuh oleh ratusan tamunya. Semangat yang luar biasa. Tak padam oleh jarak, waktu, dan biaya.

Kenangan .

Rangkaian acara 3 hari itu hingga kini masih menyisakan kenangan.

Hari pertama. Senin, 9 Desember 2024 adalah hari yang istimewa. Pembukaan Hakordia 2024 dihadiri oleh para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan perwakilan mitra KPK dari seluruh Indonesia. Presiden yang diharapkan hadir, ternyata tidak hadir, dan diwakili oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Agak kecewa sebenarnya ketika batal bertemu dengan Presiden baru, namun kehadiran Pak Menteri AHY, Menteri Agama, dan banyak menteri lainnya serta para Inspektur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota hadir ke Gedung Merah Putih, membuat acara itu tetaplah istimewa. Bagi Penulis sendiri, bisa berfoto dengan Menteri Agama, Irjen Kementerian Keuangan, dan tokoh-tokoh lainnya, menjadi salah satu momen tak terlupakan dalam acara ini.  Hanya sayangnya, kami rombongan Paksi DIY tidak sempat bertemu dan foto bersama Bapak Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X  dan Bapak Inspektur DIY yang saat itu juga hadir langsung ke lokasi acara untuk menerima penghargaan.

Setelah Pembukaan Hakordia 2024, dilakukan Peluncuran Program Antikorupsi meliputi Percontohan Desa Antikorupsi,  dan Launching buku  Panduan CEK Berbahasa Asing, meliputi bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan bahasa Mandarin. Pada kesempatan itu juga diberikan apresiasi kepada para pegiat antikorupsi, yaitu penghargaan kepada pemangku kepentingan, meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga,  Inspektorat Daerah, serta Lembaga-lembaga Diklat pada Kementerian/Lembaga.

Sesi siang merupakan sesi TAPAKSIAPI . Acara dimulai dengan pemberian apresiasi kepada Penyuruh Antikorupsi Kreatif dan Forum Paksi Teraktif. Kebetulan Penulis mendapatkan apresiasi sebagai Paksi Kreatif, sebuah capaian yang tidak pernah diduga sebelumnya. Sangat terasa istimewa karena piagam penghargaandiberikan langsung oleh Pak Nurul Ghufron,  Wakil Ketua KPK RI. Pada sesi ini juga digelar Talkshow Best Practice Paksiapi serta Forum Paksi. Ketua PAK SIJI DIY mendapat kesempatan untuk berbagi pengalaman bagaimana mengelola sebuah forum antikorupsi. Kebetulan Pak Siji merupakan salah satu forum ‘tertua’ di kancah perpaksian.

Hari kedua. Tapak Siapi bukan hanya arena silaturahmi, namun juga media penguatan kompetensi. Pada hari kedua ini, para Paksiapi meningkatkan kompetensi dengan menu materi-materi terkini yang disajikan oleh para ahlinya. Materi pemanfaatan Artificial Inteligent dalam penyuluhan, Kabupaten/Kota Antikorupsi, materi manajemen forum Paksi, jaga.go.id, dan lain-lain.  Semua bekal itu akan sangat penting bagi seorang penyuluh antikorupsi. Makin berisi tentu akan semakin membuat percaya diri. Makin up to date dan makin kompeten.

Hari ketiga: bhinneka tunggal asa

Saat ini terdapat 38 Forum Antikorupsi yang terdapat di provinsi-provinsi di seluruh Indonesia. Pada hari ke-3, para Paksiapi dari masing2 provinsi mengenakan baju daerahnya masing-masing dengan gembira dan bangga. Papua dengan baju khas rumbai dan hiasan pada kepalanya, Kaltim dengan hiasan-hiasan bulu burungnya yang menarik, Sulawesi dan Sumatera dengan baju adat warna -warna merah dan kuning emas yang mewah, Jawa Tengah dan Jogja yang kompak mengenakan baju daerah senada kebaya hitam dan kain batik serta selendang jumputan yang klasik, pun daerah2 lain tak ketinggalan memamerkan keindahannya masing-masing. Semua gembira, saling menghargai dan saling  mencinta. Ya, kita semua adalah Indonesia. Kita bhinneka namun asa dan cita kita sama, korupsi tak semakin menjadi-jadi, semangat antikorupsi menjadi budaya di setiap diri.

Harapan.

Setiap peringatan Hakordia tentu menyiratkan berbagai harapan. Harapan nafas baru untuk bersama-sama  mencegah korupsi dan menciptakan masyarakat adil sejahtera. Langkah yang semakin masif dan nyata melawan korupsi agar tidak semakin merajalela. Kita sadari bahwa korupsi adalah  kejahatan luar biasa yang sangat menghambat pembangunan dan merusak ekonomi bangsa. Komitmen pemerintahan di bawah komando Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam semangat Asta Cita poin ke 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Pemberantasan korupsi adalah upaya panjang yang berkelanjutan, sehingga butuh dukungan semua pihak dalam pemberantasannya. Hakordia menjadi sarana yang sangat penting dalam menyampaikan pesan antikorupsi, kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan edukatif dan kolaboratif. Inilah pesan yang disampaikan melalui Hakordia 2024 KPK, sebagaimana tag line-nya: “Bersama Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Dan penyuluhan antikorupsi adalah sebuah jalan kecil, kadang berliku, yang tak akan pernah bertepi untuk dilalui.

*) Wakil Ketua Forum  PAK SIJI DIY, Peraih Penghargaan Paksi Kreatif 2024

CARA MEMBANGUN INTEGRITAS PADA ORGANISASI PUBLIK

Oleh: M. Fatchul Arifin

Penyuluh Anti Korupsi – Nomor PAK : PAK. 915.1.00144 2018

Master M. Fatchul Arifin dalam Kolaborasi Budaya Jogja-Minang
M. Fatchul Arifin Penyuluh Antikorupsi dalam Kegiatan Menggelorakan Semangat Antikorupsi
Melalui Seni & Budaya (20-11-2021)

Pengantar

                Pada saat perkembangan dinamika pemerintahan,  pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, yang saat sekarang sedemikian dinamisnya, maka  integritas sebagai suatu nilai sikap akan tetap menjadi issue pada kehidupan organisasi  publik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata integritas didefinisikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan kejujuran. Semengara Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017, integritas didefinisakan sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya. Batasan pengertian yang ada tersebut secara jelas menegaskan pentingnya integritas dalam rangka pencapaian visi misi dan tujuan organisasi publik. Berkenaan dengan strategi pemberantasan korupsi, integritas sebagai suatu nilai teridentifikasi dalam nilai sikap integritas anti korupsi,  yaitu : JUJUR, MANDIRI, TANGGUNG JAWAB, BERANI, SEDERHANA, PEDULI, DISIPLIN, ADIL, KERJA KERAS (JuMaT BerSePeDA KK).

Nilai-nilai Antikorupsi
dengan Akronim Jumat Bersepeda KK (KPK RI)

                Beberapa tulisan, paparan, bahasan telah banyak dijumpai menyampaikan tentang tema  ‘integritas’, namun penulis belum banyak menjumpai yang secara konkrit menyajikan penerapan atau “cara” membangun atau menguatkan atau menumbuhkembangkan dalam suatu organisasi, khususnya organisasi publik, yang dalam tulisan ini akan disajikan tinjauan ‘pendekatan dan cara membangun’ nilai pada organisasi publik.

                Pentingnya perhatian terhadap integritas pada organisasi publik menjadi  urgen mengingat bahwa subyek dari organisasi publik adalah Aparatur Sipil Negara yang menurut UU ASN 2023 mempunyai fungsi sebagai fungsi sebagai Perencana, Pelaksana, Pengawas, Pemberi pelayanan publik, Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa ( dalam UU ASN 2023 fungsi ASN adalah sebagai  pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat  pemersatu bangsa). Untuk penyelenggaraan fungsi  sebagaimana ditentunkan UU tersebut mutlak diperlukan ASN yang berintegritas guna terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme. (UU Nomor 28 Tahun 1999).(Berkenaan dengan ASN dan budaya kerja anti korupsi  disajikan pada tulisan lain tentang core value BerAKHLAK dan Anti Korupsi).

Pendekatan dalam Membangun Nilai

                Pendekatan dalam konteks ini diartikan sebagai ‘sudut pandang metode untuk mencapai tujuan’, yang dalam rangka membangun nilai sikap integritas anti korupsi  (JuMaT BerSePeDA KK), dikategorikan dalam beberapa pendekatan, yaitu:

  1. Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang nilai-nilai integritas sehingga menjadi bagian dari budaya yang tumbuh dan berkembang secara internal dalam diri ASN. Dalam kehidupan organisasi di masyarakat dapat dilakukan misalnya dengan memasukkan sebagai bagianpengembangan budaya kerja, etos kerja, dll.
  2. Pendekatan edukatif dilakukan pada lingkungan pembelajaran, baik formal , informal, nonformal, insersi pada materi atau proses pembelajaran yang ada.
  3. Pendekatan struktural

Pendekatan Struktural, dilakukan melalui jalur yang resmi / sistemik/ aplikatif _ diakui dalam tatanan/ prosedur/ mekanisme  tertentu, yang ada di masyarakat/ lingkungan organisasi publik/ kepemerintahan maupun non government.

TAPAKSIAPI, Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi Ahli Pembangun Integritas (07-12-2025)
  • Pendekatan normatif dengan pemahaman bahwa segala penyimpangan norma dalam bentuk apapun akan mendapat ‘balasan’ yang sesuai atau harus diikuti dengan sanksi yang tegas (enforcement) atau penegakan norma. Pada sisi lain juga paralel dengan memberi ‘hadiah’ atau kemudahan apabila sesuai dengan norma yang diakui dalam tatanan/ hal dianggap berjasa (ada prosedur/ mekanisme  punishment dan reward). Catatan: Norma hukum/ kepatutan positif harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek pembinaan dan/atau pelajaran bagi pelaku yang tidak sesuai sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain dan pada sisi yang lain dapat  mendorong untuk berlaku positif”.

Cara Membangun Nilai Integritas Anti Korupsi JuMaT BerSePeDA KK

                Beberapa cara dapat dilakukan oleh subyek organisasi publik untuk membangun nilai sikap integritas anti kosupsi, dengan bertumpu pada pendekatan seperti tersebut sebelumnya sebagai tujuan tindakan. Pendekatan yang menjadi dasar tujuan tindakan sebagai cara membangun, pada dasarnya dapat dipetakan secara sendiri sendiri ataupun secara paralel. Dalam arti bahwa suatu tindakan sebagai cara membangun dapat berkenaan dengan satu pendekatan ataupun dalam rangka beberapa pendekatan. Hal ini juga berlaku pada Cara Membangun, dalam arti bahwa tindakan yang dilakukan sebagai cara membangun nilai integritas, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun paralel dengan cara yang lain. Adapun cara membangun nilai integritas anti korupsi dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi. (-> pendekatan kultural)

Dapat dilakukan secara Langsung ataupun  Tidak langsung (melalui media);

Formal ataupun Nonformal,

Misalnya dengan cara : briefing, bintek, sosialisasi, workshop, dll, penyampaian melaui apel pagi, pemahaman oleh Ketua Tim, Koordinator, dll.

Melalui : Ngopi bareng , angkringan, game, dongeng, outbound,  lagu, puisi, pantun, tembang, dll Posting harian medsos, radio, podcast, video/audio di ruang tertentu, di tempat strategis, poster, banner, quote  di medsos dll.

Edukasi Antikorupsi melalui “Angkringan” Anjungan NGobrol antiKoRupsI bebareNGAN dalam Pameran di Stand Pemda DIY Hakordia 2025 (08-12-2025)
  • Pembiasaan/ Habituasi (suatu momentum tertentu / berkala yang  — dinilai, dievaluas).. (gerakan2: jumat berkah, memisahkan sampah, warung kejujuran, dll).  Penerapan sistem tertentu atau aplikasi yang otomatis. 
  • Simbolisasi, pin, Hastag, foto dinding, bendera,  yel, seragam, emoji,  stiker, simbolisasi lainnya,– di lombakan  dll yang kesemuanya berkenaan dengan nilai-nilai anti korupsi.
  •  Keteladanan_ yang ditunjukkan oleh semua kalangan pada semua level kepemimpinan pada penerapan nilai integritas anti korupsi dalam kehidupan organisasi publik sehari-hari. Keteladanan pada konteks tertentu akan dapat menjadi cara penanaman nilai yang efektif karena dapat langsung dilihat dan dicontoh oleh orang lain.

Pada praktek dalam organisasi publik, penerapan tindakan cara-cara membangun nilai anti korupsi tersebut dapat dilakukan secara paralel dengan penguatan melalui :

  1. penguatan ‘resmi’ misal melalui Instruksi/ Edaran/ Surat, dll (->pendekatan struktural);
  2. memasukkan/ menginsersi pada proses ‘pembelajaran’/ evaluasi/ pembimbingan/ pembinaan, dll (-> pendekatan edukatif);
  3. memberikan semacam ‘hadiah’/ kemudahan/ insentif tertentu, dll untuk yang dapat dikategorikan sebagai profil penerapan nilai nilai (-> pendekatan normatif).

Penutup

                Kiranya tulisan ini dapat menjadi bahan bagi para penyuluh anti korupsi dalam menyusun materi penyuluhan ataupun bagi setiap ASN yang komitmen dalam membangun nilai-nilai anti korupsi. Akhir kata, Jangan membenarkan yang biasa dilakukan tetapi  tidak benar TETAPI Biasakanlah melakukan yang benar.

Perpaksinas dalam Pawai Budaya Arak-arakan Ganyang Wabah Korupsi, 06-12-2025 (Hakordia 2025)